Wanita Indonesia diancam 7 Tahun Penjara di Singapura setelah Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah

- 30 Juli 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/

PR DEPOK - Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun ditangkap polisi pada Rabu, 29 Juli 2020 waktu setempat di Singapura. Dia ditangkap karena diduga membuang bayinya sendiri yang baru lahir di tempat daur ulang sampah di perumahan pribadi dekat Jalan Payar Lebar Road.

Seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Channel News Asia (CNA), polisi setempat dalam rilisnya menyebutkan wanita itu diyakini sebagai ibu dari bayi tersebut.

Penangkapan itu terjadi dua hari setelah bayi laki-laki ditemukan di 7 Tai Keng Gardens pada Senin, 27 Juli 2020 malam.

Baca Juga: Dana Bansos Virus Corona Disalahgunakan, Polisi: Motifnya untuk Perkaya Diri Sendiri 

Polisi dalam pernyataan sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada luka yang terlihat pada bayi itu. Kondisi bayi itu juga terlihat stabil.

Paramedis setempat saat ini telah merawat bayi tersebut yang dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK Women's and Children's Hospital.

"Melalui investigasi lapangan yang luas dan dengan bantuan gambar dari rekaman CCTV yang disediakan oleh warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas wanita itu, yang diyakini telah meninggalkan bayi itu," kata polisi pada Rabu, 29 Juli 2020.

Atas perbuatannya, wanita itu akan didakwa di pengadilan pada Kamis 30 Juli 2020 dengan tuduhan pengabaian anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Di Tengah Pelaksanaan Ibadah Haji, 150 Teknisi Dilibatkan dalam Pergantian Kain Hitam Penutup Ka'bah 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x