8. Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan atau infaq untuk acara buka puasa dan lain sebagainya.
9. Buka puasa harus di tempat yang sudah disiapkan yakni di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam serta muadzin, juga penanggung jawab.
Saat melaksanakan buka puasa, tempat harus segera bersih kembali setelah selesai berbuka puasa, dan tidak diperkenankan untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.
10. Mengimbau jamaah untuk tidak membawa serta anak-anak, karena hal itu dapat mengganggu jamaah lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023, Semua Kota Ada di Link Ini
11. Cabang-cabang kementerian Arab Saudi mengarahkan para pekerja masjid dan lembaga pemeliharaan untuk bekerja lebih ekstra, guna menjaga kebersihan masjid, dan untuk memastikan kebersihannya tetap terjaga.
12. Pemantau harus menindaklanjuti pelaksanaan arahan ini, menyerahkan laporan harian tentang kinerja para pekerja masjid, dan terus memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan surat edaran.***