Ribuan Jemaah Haji Ilegal Diamankan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag: Tidak Ada WNI

- 4 Agustus 2020, 13:41 WIB
Jemaah haji tengah berdoa di tempat Jumrah.
Jemaah haji tengah berdoa di tempat Jumrah. /Arab News

PR DEPOK - Rangkaian ibadah haji di Arab Saudi telah selesai dengan diikuti oleh 1.000 jemaah haji.

Namun, Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menahan sekitar 2.050 jemaah yang berupaya mengikuti haji 1441 hijriah secara ilegal di Makkah.

Tindakan itu tidak dibenarkan karena Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Unjuk Rasa Tuntut Hiburan Malam di Bandung Segera Dibuka 

Dikutip dari situs Kemenag oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan jemaah tersebut.

“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” ucap Endang Jumali melalui pesan singkat pada Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut Endang Jumali, Konsul Haji KJRI mencatat ada 16 WNI ekspatriat di Arab Saudi yang terdaftar sebagai jemaah haji pada 1441H.

Mereka adalah Muhammad Wahyu, Endan Suwandana, Ahmad Sujai, Huda Faristiya, 'Abdul Muhaemin, Siri Marosi, Muhammad Toifurrahman, Ata Farida, Eni Wahyuni, Irma Tazkiya, dan M Zulkarnain.

Baca Juga: Haftar Peringatkan Erdogan: Tetap di Luar Libya atau Anda Hadapi Peluru Kami 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x