PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada hari Minggu, 23 Agustus 2020, mengeluarkan izin penggunaan plasma darah dari pasien yang telah pulih dari Covid-19 untuk pengobatan virus tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Al Jazeera, hal ini disampaikan sehari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyalahkan badan tersebut karena dianggap menghambat peluncuran vaksin dan terapi virus corona untuk alasan politik.
Pengumuman dari FDA tentang yang disebut 'Otoritasi Penggunaan Darurat' juga disampaikan pada malam Konvensi Nasional Partai Republik, di mana Trump dinominasikan untuk memimpin lagi partainya selama empat tahun.
Baca Juga: Bantu Orang Atasi Stres Akibat Pandemi, Komunitas ini Sediakan Peti Mati yang Dikelilingi Zombie
Sehari sebelum pengumuman FDA, Donald Trump menandai Komisaris badan pengawas tersebut, Stephen Hahn, dalam cuitan di akun Twitter miliknya.
"Kondisi yang dalam, atau siapa pun, di FDA menyulitkan perusahaan obat untuk mendapatkan relawan dalam pengujian vaksin dan terapi. Jelas mereka ingin menunda jawaban hingga setelah 3 November. Harus fokus pada kecepatan dan selamatkan nyawa!," tulis Trump dalam akun Twitternya.
Presiden Trump diharapkan memberikan pengarahan berita dan pengumuman terkait topik ini pada hari Minggu.
Baca Juga: Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027
Sementara itu, FDA mengungkapkan bahwa bukti awal menunjukkan bahwa plasma darah dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan kesehatan pasien bila diberikan dalam tiga hari pertama sejak rawat inap.
Namun, FDA belum dapat memastikan dampak lain yang akan dihasilkan dari pemberian plasma ini.