PR DEPOK - Tiga remaja terpidana kasus pencurian di Iran dinyatakan kalah banding di Mahkamah Agung Iran, minggu ini.
Hal tersebut menyebabkan ketiga remaja itu harus menghadapi hukuman potong jari bagian tangan kanan mereka karena telah melakukan pencurian.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Fox News, diketahui ketiga anak dibawah umur tersebut adalah Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, dan Mehdi Shahivand.
Baca Juga: Sebut Penegakan Hukum RI Sudah Jelek, Mahfud MD: Kayaknya Ustaz Sohibul Iman Hanya Baca Judul Berita
Pada awalnya, ketiga anak tersebut telah diadili pada bulan November atas empat tuduhan perampokan di kota utara Urmia.
Dari hasil peradilan tersebut, mereka ditahan di penjara hingga akhirnya kalah banding dan harus menerima hukuman potong jari.
Sebagai negara yang memberlakukan hukum Islam, hukuman potong tangan di Iran merupakan tindakan legal.
"Hukum Islam Pasal 278, keempat jari bagian tangan kanan mereka akan dipotong karena mendapatkan empat dakwaan perampokan. Jari yang dipotong harus dari bawah, dan menyisakan telapak tangan dan ibu jari. Lalu, menurut Pasal 667, undang-undang yang sama. Mereka diperintahkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya," kata perwakilan Iran Rights Monitor (IRM).
Baca Juga: Dikhawatirkan Pendukung, Manchester United Resmi Kontrak Alex Telles Lima Tahun ke Depan