PR DEPOK – Usai RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ditetapkan menjadi undang-undang, banyak masyarakat Indonesia yang merasa kecewa atas keputusan tersebut.
Sebagian bahkan berguyon di media sosial menyebut ingin pindah kewarganegaraan.
Dari sejumlah komentar, banyak warganet yang memilih Selandia Baru sebagai negara sasaran.
Ketertarikan warganet terhadap Selandia Baru disebut-sebut karena negara yang satu ini dinilai berhasil menangani pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang dimuat situs World O Meter menunjukkan bahwa Selandia Baru hanya mencatat 25 jiwa yang meninggal akibat Covid-19 dengan kasus aktif 43 orang.
Baca Juga: Hakim AS Desak Sidang Lanjutan Larangan Penggunaan TikTok yang Picu Masalah Keamanan Nasional
Namun untuk mendaftar menjadi warga negara Selandia Baru, negara ini memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi para calon kandidat.
Kriteria-kriteria ini dinilai dalam berdasarkan poin yang berhasil dikumpulkan.
Jika jumlah poin telah mencapai 140, maka peluang untuk menjadi warga negara Selandia Baru akan sangat besar.