PR DEPOK – Sejak tahun 2019, negara bagian Quebec, Kanada, mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa negara bagian tersebut adalah negara awam.
Negara awam merupakan negara sekuler yang bersikap netral dan tidak mendukung agama apapun.
Sejak disahkannya RUU 21 atau juga disebut Bill 21 Quebec ini, karyawan atau pekerja tidak diizinkan untuk memakai simbol agama tertentu, seperti jilbab, salib, turban, dan yarmulke atau kippah (topi orang yahudi).
Baca Juga: Demi Buktikan tak Hanya Pria yang Mampu Memimpin, Sebuah Kafe Khusus Perempuan Hadir di Ma'rib Yaman
Sejumlah aksi penolakan pun telah dilakukan untuk menggugat Bill 21, termasuk gugatan yang diajukan oleh Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Canadian Civil Liberties Association (CCLA) dan Ichrak Nourel Hak, dan akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Quebec pada 2 November 2020.
Dalam gugatannya, pemohon mengatakan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan menciptakan kewarganegaraan kelas dua di Kanada.
“Orang-orang kehilangan pekerjaan hanya karena apa yang mereka kenakan dan apa yang mereka yakini,” ujar Mustafa Farooq, CEO NCCM ketika dimintai keterangan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera.
Baca Juga: 34 Jam Tertimbun di Bawah Reruntuhan Gedung, Pria 70 Tahun Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Selamat
Lebih lanjut, Mustafa Farooq juga menyampaikan bahwa sebagian warga bahkan harus meninggalkan provinsi karena undang-undang ini.