Naik Status ke Penyidikan, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Berpotensi Ada Penetapan Tersangka

- 26 November 2020, 16:10 WIB
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.*
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.* /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Bogor, dilaporkan ada potensi penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, setelah perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka,” ucap Patoppoi pada Kamis, 26 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

Menurutnya, adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yakni pihak penyelenggara kegiatan.

Bahkan ia menilai pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” ujarnya.

Seperti diketahui, kegiatan Habib Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Baca Juga: Meski Pemilu 2024 Masih 3,5 Tahun Lagi, Survei CPCS Tunjukkan Kenaikan Elektabilitas PDIP dan PSI

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x