Adanya Dugaan Pelanggaran, Dua TPS di Kabupaten Indramayu Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 17:49 WIB
Ilustrasi pemungutan suara.
Ilustrasi pemungutan suara. /Pexels.

PR DEPOK - Diduga terjadi pelanggaran dalam berlangsungnya pemungutan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Akibat adanya pelanggaran, dua TPS di Kabupaten Indramayu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

 

Anggota KPU Jawa Barat Idham Kholik mengatakannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Sama-sama Kasus Kematian, Kapolda Fadil Imran Bicara Reaksi Warga Terkait Covid-19 dan Pembunuhan

Idham menyebutkan, dua TPS itu adalah TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.

"Proses PSU itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018. Nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya)," ucap Idham.

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut, yakni anggota KPPS mencoblos lebih dari satu surat suara, dan adanya warga luar Kabupaten Indramayu yang ikut mencoblos.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x