Selidiki Kasus Suap, KPK Panggil Dua Saksi Soal Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu

- 17 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap.

Penyelidikan tersebut terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Faktanya

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakannya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," kata Ali Fikri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Guna Menghindari Pelanggaran Prokes Baru, Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Atasi Massa Demo FPI

KPK pada Senin, 16 November 2020, telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x