Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru

- 27 Desember 2020, 16:56 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar.

PR DEPOK - Jelang libur akhir tahun, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan Tahun Baru 2021.

Larangan yang Ridwan Kamil ingatkan tersebut di antaranya kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).

Larangan ini diimbau kepada warga guna menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Menteri, Risma Akui Tidak akan Ubah Kebiasaan Semasa Pimpin Surabaya, Apa Itu?

Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Angka positif Covid-19 trennya meningkat, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya.

Tren yang meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x