PR DEPOK - Insentif bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Bogor dinaikan menjadi Rp6 juta dalam setahun.
Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kini menaikan insentif Ketua RT dan RW sebesar Rp200 ribu per bulan.
Semula, untuk satu bulan insentif yang diberikan kepada Ketua RT dan RW sebesar Rp300 ribu saat ini menjadi Rp500 ribu.
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Selasa, 2 Maret 2021
“Saya tambahkan insentif Ketua RT dan RW yang tadinya Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per orang per bulan,” kata Ade Yasin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dia mengatakan kenaikan insentif tersebut diberikan kepada 18.952 Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bogor.
Menurut Ade Yasin, untuk pemberian insentif tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran senilai Rp113,7 miliar dalam APBD tahun 2021.
Ade Yasin menyebut bahwa kenaikan insentif bagi Ketua RT dan RW tersebut merupakan upaya menunaikan janji pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin dan Iwan Setiawan pada periode 2018-2023.