PR DEPOK – Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Besaran zakat fitrah untuk tahun ini jika dalam bentuk makanan pokok (beras)yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, jika dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga pasaran kabupaten atau kota setempat.
Baca Juga: Update Kontrak: Sergio Ramos Bertahan atau Pergi dari Real Madrid
Adapun rincian standar zakat fitrah dalam bentuk uang di kabupaten atau kota se-Jawa Barat yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Zakat Online Baznas Jabar (@baznasjabar) adalah sebagai berikut.
1. Kabupaten Ciamis Rp25.000.
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000.
3. Kota Cimahi Rp30.000.