PR DEPOK - Seorang pria bernama Asep (44) yang diketahui berjualan es krim berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya kota.
Polisi mengamankan Asep karena memproduksi dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.
Saat ditangkap, Asep diamankan beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu dengan nilai Rp41.000.000.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 6 Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan
Uang palsu yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai pecahan nominal, Rp5.000, Rp20.000, dan pecahan Rp100.000.
Oleh Asep, uang palsu tersebut dijual dengan harga satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.
Sebagai informasi, Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kini ia mendeka di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Atta Halilintar Negatif Covid-19, Aurel Hermansyah Lompat Kegirangan dan Peluk sang Suami