Tren Kasus Covid-19 di Jabar Turun, Satgas Penanganan Covid-19: Pemprov Tetap Kendalikan Aktivitas Masyarakat

- 1 Mei 2021, 17:30 WIB
Gedung sate.*
Gedung sate.* /humas.bandung.go.id/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengendalikan mobilitas warga ke antardaerah. Langkah ini guna mencegah penularan Covid-19.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Apabila masyarakat mau melakukan perjalanan, maka itu dilakukan untuk keperluan mendesak atau perjalanan dinas. Hal ini mesti disertai surat izin perjalanan tertulis dari atasannya atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Telkom Percepat Perbaikan Layanan Data Seluler Setelah Kabel Bawah Laut Terputus

Kebijakan ini ditempuh merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini diturunkan dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

SE ini bernomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Penerbitan SE Gubernur Jabar ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Jabar.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Laporan Sebut Tim Medis Merawat Maradona 'Tidak Memadai' Sebelum Meninggal

Mereka diharapkan bersama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, maka ruang gerak Sars-CoV-2 bisa dibatasinya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x