Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

- 2 Mei 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /al-grishin/Pixabay

PR DEPOK – Menjelang mudik lebaran tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan peraturan bagi warga yang akan bepergian keluar masuk Kota Bekasi mewajibkan untuk menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Selain itu, bagi pendatang yang hendak masuk ke Kota Bekas ditambah wajib karantina selama 5 hari guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

“SIKM wajib ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com mengutip dari Antara.

Baca Juga: Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!

Rahmat Effendi menerangkan kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara.

“Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran Covid-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan,” ujar Rahmat Effendi.

Bagi warga yang hendak bepergian keluar masuk Kota Bekasi, diwajibkan untuk menunjukkan SIKM, dan bagi warga dari luar Bekasi yang akan masuk ke kota tersebut diwajibkan untuk menunjukkan SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya

Setiap wilayah di Bekasi telah disediakan posko Covid-19 selama Bulan Ramadhan hingga Idulfitri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x