Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

- 8 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Renny T Hamzah/ANTARA/Asep Fathulrahman

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan semua jenis kegiatan mudik lebaran 2021 tidak diizinkan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, larangan itu juga termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar.

"Contohnya orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik maka itu yang kita larang," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: 85 WNA China Masuk ke Indonesia, Kemenkes: 2 Orang Positif Covid-19

Bahkan, menurutnya, tidak ada istilah mudik lokal dalam kawasan aglomerasi di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan itu, kata Ridwan Kamil, diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jabar.

"Mudik pada intinya dilarang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," ucapnya.

Ridwan Kamil mengatakan pergerakan warga di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk kegiatan ekonomi. Jika ada seorang warga lolos mudik dalam pergerakan tersebut, maka harus menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut HRS Tak Perlu Dipidana Bila Sudah Bayar Denda, HNW: Minimal Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x