PR DEPOK – AT, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sekaligus anak salah satu anggota DPRD Bekasi akhirnya ditangkap.
Namun dalam keterangannya, AT membantah telah menjual korban kepada lelaki hidung belang.
Setelah beberapa hari menjadi buronan, AT yang berusia 21 tahun ini akhirnya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat, 21 Mei 2021.
Dikabarkan, penyerahan AT ini dilakukan oleh pihak keluarga termasuk sang ayah yang adalah anggota DPRD Bekasi, IHT.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, keluarga tersangka menyerahkan AT kepada pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.
Diketahui bersama, AT sempat melarikan diri sesaat setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa AT kabur karena ketakutan melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi.