Hati-hati! Merokok Sembarangan di Bandung Kini Kena Denda Rp500 Ribu

- 1 Juni 2021, 14:09 WIB
Plang Kawasan Dilarang Merokok di Bandung.
Plang Kawasan Dilarang Merokok di Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR DEPOK - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat belum lama ini memberlakukan aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Barangsiapa yang kedapatan melanggar larangan tersebut, maka Pemkot Bandung akan memberlakukan denda sebesar Rp500.000.

Aturan tentang kawasan tanpa rokok itu menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial dibuat untuk membuat lingkungan jadi lebih sehat.

Baca Juga: Pelantikan Pegawai KPK Hari Ini Dikawal Sangat Ketat, Alghiffari: Ini Memang Momen Besarnya Firli dan Jokowi

 

"Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Oded menjelaskan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 1 Juni 2021.

Kemudian, dalam Peraturan Daerah yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada April 2021 lalu itu terdapat implementasi kawasan tanpa rokok, dan pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.

Berdasarkan peraturan tersebut, sejumlah tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, HRS Dikejar Terus, Refly Harun: Terlihat Betul Sangat Nafsu, Hanya Panjangkan Persoalan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x