Apresiasi Pemkab Cianjur Terbitkan Larangan Kawin Kontrak, Ridwan Kamil: Modus Prostitusi Terselubung

- 20 Juni 2021, 19:25 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Peluncuran Perbup tersebut digelar di Vila Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat 18 Juni 2021.

Sikap tegas Bupati Cianjur ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tegas melarang praktik kawin kontrak.

Baca Juga: Dituding Karakter Nussa Mirip 'Taliban', Hinca Pandjaitan: Itu Film Animasi bukan Bengkel Tambal Ban

Hal tersebut dikarenakan banyaknya warga Cianjur yang terikat dalam kawin kontrak.

Ada tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur yang kedapatan sering melakukan kawin kontrak yaitu di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi.

"Apresiasi utk Pemkab Cianjur yg mengeluarkan peraturan tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yg sering dilakukan wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah," cuit Ridwan Kamil, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, dari akun twitternya, Minggu, 20 Juni 2021.

Cuitan Ridwan Kamil.
Cuitan Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap, dengan keluarnya perbup tentang larangan kawin kontrak bisa memperbaiki kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cianjur, sehingga bisa tercapai visi Jabar Juara Lahir Batin.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x