PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) bagi jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Bandung, sudah langsung dipecat.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, oknum-oknum pungli tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diperiksa.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil melalui cuitan di akun Twitter @ridwankamil, pada Minggu, 11 Juli 2021.
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Kang Emil, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ridwankamil.
Kang Emil menjelaskan bahwa oknum tersebut ternyata melakukan modusnya tidak hanya kepada yang non-muslim, namun juga kepada keluarga yang muslim.
“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” jelasnya.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa pemakaman untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sedikit pun.