Jenazah Covid-19 Kena Pungli di TPU Cikadut Bandung, Ridwan Kamil: Oknum Sudah Langsung Dipecat

- 11 Juli 2021, 16:34 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Biro Adpim Jabar/Deni/

PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) bagi jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut, Bandung, sudah langsung dipecat.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, oknum-oknum pungli tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil melalui cuitan di akun Twitter @ridwankamil, pada Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: 5 Pemain yang Berpeluang Meraih Liga Champions dan Euro, Mulai dari Emerson Palmieri hingga Mason Mount

Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Kang Emil, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ridwankamil.

Kang Emil menjelaskan bahwa oknum tersebut ternyata melakukan modusnya tidak hanya kepada yang non-muslim, namun juga kepada keluarga yang muslim.

Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” jelasnya.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa pemakaman untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sedikit pun.

Baca Juga: Satu Hakim yang Jatuhkan Vonis Habib Rizieq Wafat, Refly: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan yang Maha Kuasa

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x