Ridwan Kamil Berikan Penjelasan Skema Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan di Masa Pandemi Covid-19

- 17 Juli 2021, 15:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil /

PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum lama ini memberikan penjabaran terkait skema penerapan hukum bagi pelanggar aturan di era pandemi Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral terjadi di masyarakat.

Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral,” kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada 16 Juli 2021.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Desak Pemerintah Lindungi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan bahwa dirinya memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait untuk menaati aturan dan protokol kesehatan di masa sulit ini.

Dengan ini saya sampaikan himbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang,” ujarnya.

Dia berujar bahwa kepada semua yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid-19 agar memahami urutan dalam proses pemberian sanksi di lapangan.

Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi,” sebut Ridwan Kamil.

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Berguna jika Diperpanjang, dr Tirta Beberkan Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x