PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan dua instruksi (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Inmendagri tersebut adalah Nomor 22/2021 perihal PPKM Level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Dari aturan tersebut, Kota Bandung tentunya menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dan mulai berlaku sejak 21 Juli 2021 kemarin.
Berdasarkan Perwal No.77 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan yang termuat dalam PPKM Level 4 di Kota Bandung, yang menyangkut sejumlah kegiatan seperti bekerja, ibadah di rumah ibadah, hingga acara pernikahan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Elsa Nekat Ingin Mematikan Selang Pernapasan Sumarno
Kemudian, terdapat pula pembatasan waktu operasional bagi beberapa tempat seperti pasar, hingga toko obat.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @halobandung pada Kamis, 22 Juli 2021, waktu operasional bagi pasar tradisional di Kota Bandung adalah dari pukul 4.00 WIB dini hari hingga 20.00 WIB malam.
Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, cafe, dan pegadang kaki lima di Kota Bandung adalah pukul 6.00 WIB pagi hingga 20.00 WIB malam.
Lalu bagi perkantoran di Kota Bandung, waktu operasional yang berlaku selama PPKM Level 4 adalah mulai pukul 8.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.