PR DEPOK - Kasus lain selain asusila, oknum guru pesantren berinisial HW (36) diduga menggelapkan dana bantuan dari pemerintah.
Dana bantuan untuk para santri pondok pesantren itu, diduga kerap ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Terkait hal tersebut, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa (santri) dari pemerintah, yang diduga dilakukan oleh HW.
Baca Juga: Inilah Kunci Sukses Kemenangan Persebaya Surabaya saat Lawan Persib Bandung
Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana, mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemungkinan juga terdakwa menggunakan/menyalahgunakan dana, yang berasal dari bantuan pemerintah," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian uang (dana) tersebut digunakan misalnya untuk menyewa apartemen, dalam melakukan perbuatannya, kata Asep Mulyana, Kamis 9 Desember 2021.
Kini, tambah Asep Mulyana, pihaknya masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum.
Namun, lanjutnya dugaan penggelapan dana yang mungkin digunakan untuk melakukan asusila itu perlu didalami lebih lanjut, terang Asep Mulyana.