Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

- 21 Januari 2022, 14:14 WIB
Anggota Komisi III DRP Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Polda Jabar menerima aduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DRP Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Polda Jabar menerima aduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan. /Dok. DPR RI/

PR DEPOK - Kasus yang menimpa Arteria Dahlan tampaknya tidak akan selesai hanya dengan permintaan maaf.

Sebuah koalisi masyarakat yang mengatasnamakan Majelis Adat Sunda secara resmi mengadu ke Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung masyarakat Sunda.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Arteria Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

Meskipun, Arteria sudah meminta maaf pada Kamis 20 Januari kemarin, namun laporan Majelis Adat Sunda akan terus berlanjut.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, menurut Ari pernyataan Arteria tersebut bukan hanya telah melukai hati masyarakat sunda tetapi juga bangsa Indonesia.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Oleh karena itu menurutnya, Arteria juga menabrak pasal di UUD 1945 yang menyatakan bahasa daerah harus dijaga kelestariannya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x