Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan ASN Kerja Fleksibel

- 20 Maret 2020, 15:06 WIB
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.*
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Terkait upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru berupa penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemrov Jabar.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Humas Jawa Barat, penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement- FWA) ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease-19.

Baca Juga: Antisipasi Meluasnya Virus Corona, Bank Indonesia Terapkan Karantina Uang Rupiah Sebelum Diedarkan ke Masyarakat

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sebagaimana mestinya mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020.

“Untuk yang para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel (FWA) ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing, dan dilaporkan kepada kepala Dinas atau Kepala Biro atau Badan di lingkungan Pemprov Jabar,” ujarnya.

Namun, ia mengungkapkan meski bekerja di rumah para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Baca Juga: Jabar Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Beli Peralatan Tes Virus Corona

Adapun sistem kerja fleksibel ini, menurut Setiawan dilakukan dengan mengatur pembagian dan distribusi kerja media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia, misalnya melalui email atau aplikasi penyampai pesan (WA, Telegram).

Dirinya menambahkan usai bekerja pada hari itu, setiap ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui Electronik-Renumerasi Kinerja (E-RK).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x