PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19), Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH).
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jabar, hal itu tertuang melalui Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 800/30/BKD yang telah ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.
Selain itu, Setiawan mengugkapkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan pandemi corona virus Disease-19 (COVID-19).
Tak hanya untuk ASN, kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku Bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi COVID-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat (Jabar) yang mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jabar.
Hal serupa juga dilakukan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar.
Terhitung sejak 16 hingga 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan.