Imbas Virus Corona Semakin Bertambah, Disdik Jabar: Libur Sekolah Diperpanjang

- 29 Maret 2020, 13:56 WIB
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

Dewi menambahkan bahwa bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah tidak harus diberi skor atau nilai kualitatif, namun harus diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru.

Baca Juga: Potong Anggaran demi Tangani Corona, Pemkot Depok Siapkan Rp 20 Miliar

"PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali," papar Dewi.

Sementara itu, terdapat 4 kriteria kelulusan setelah UN 2020 dihapus yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik.

Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Baca Juga: PUPR Komitmen Selesaikan 4 Venue di Papua untuk PON XX Ditengah Pandemi Virus Corona

"Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," lanjut Dewi.

Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

Baca Juga: Dukung Upaya Pemerintah Tangani Virus Corona, Pemuka Agama Imbau Seluruh Umat Beribadah di Rumah

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x