Jumlah Kasus Virus Corona Kian Bertambah, Jawa Barat Perpanjang Masa FWA Bagi ASN

- 29 Maret 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.*
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.* /AMIR FAISOL/PR

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Chatbot GISA untuk Layani Adminduk Warga

"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," ujarnya.

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegaskan Wanita yang Pingsan di Pasar Musi Bukan Karena Virus Corona

Setiawan juga menjelaskan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya.

Baca Juga: Potong Anggaran demi Tangani Corona, Pemkot Depok Siapkan Rp 20 Miliar

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x