Kemenhub sendiri resmi menghapus program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.
Baca Juga: Dukung Pelayanan Tenaga Medis, Wishnutama Gandeng Hotel dan Taksi
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi @ridwankamil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengumumkam maklumat larangan mudik selama pandemi COVID-19.
Dalam keterangan tertulis tersebut, warga yang memaksa mudik akan otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
Selain itu, RT/RW setempat diminta melaporkan kedatangan ODP tersebut ke kepolisian setempat.
Baca Juga: Imbas Virus Corona Semakin Bertambah, Disdik Jabar: Libur Sekolah Diperpanjang
Sementara Polda Jabar akan menindak secara hukum ODP yang tidak melakukan isolasi mandiri.
Terkait data per Minggu, 29 Maret 2020 pukul 12.30 WIB, terdapat 119 orang positif COVID-19 di Jabar.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga siang hari ini totalnya mencapai 728orang, 562 di antaranya masih dalam proses pengawasan di rumah sakit.
Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Chatbot GISA untuk Layani Adminduk Warga