Antisipasi Meluasnya Virus Corona di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Karantina Wilayah Sedang Kita Bahas

- 29 Maret 2020, 19:59 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menjengku Wali Kota Bogor Bima Arya yang sedang menjalani isolasi karena positif corona.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menjengku Wali Kota Bogor Bima Arya yang sedang menjalani isolasi karena positif corona.* //Situs Resmi Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan pihaknya hingga saat ini sedang mematangkan rencana lockdown atau karantina wilayah yang masuk zona merah penyebaran Virus Corona.

"Opsi lockdown atau karantina wilayah khususnya untuk zona merah ini sedang kita bahas, besok akan dirampungkan," kata Kang Emil, dalam siaran persnya Minggu, 20 Maret 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kendati demikian, dirinya tetap menyerahkan keputusan lockdown atau karantina sejumlah wilayah di Jawa Barat kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Industri Pariwisata Alami Kerugian Signifikan

"Tapi apapun itu saya selalu koordinasi dengan Pak Doni Monardo (kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 red.) untuk meminta izin. Jadi, tidak boleh ada daerah yang melalukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat," katanya.

"Jika dalam keselamatan warga itu para Lurah, RW, RT melakukan karantina kewilayahan saya kira argumentasi itu bisa diterima. Yang level kota, kabupaten dan provinsi itulah yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait larangan mudik, mantan Wali Kota Bandung ini menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang sudah terlanjur pulang ke rumah dari perantauan.

Baca Juga: Berkebun di Rumah Bantu Halau Kebosanan Selama #Dirumahaja

Hal itu dilakukan agar individu yang baru mudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dirinya juga mengimbau masyarakat Jabar yang sedang merantau untuk tidak pulang kampung atau mudik terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x