Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah

- 1 April 2020, 22:31 WIB
ILUSTRASI masa karantina.*
ILUSTRASI masa karantina.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah di Jabar untuk melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP)

Ridwan Kamil menjelaskan, KWP adalah penutupan wiayah mulai dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan.

Namun, hal tersebut dilakukan jika terdapat penyebaran Covid-19 yang cukup masif.

Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua pihak harus mendukung KWP, termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Baca Juga: Jika Masyarakat Nakal, Peneliti UI Prediksi Virus Corona Mereda Paling Lama September 

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

"Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing," kata Asep di Kota Bandung.

"Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP," katanya.

Adapun dalam UU No 6 tahun 2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x