Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah

- 1 April 2020, 22:31 WIB
ILUSTRASI masa karantina.*
ILUSTRASI masa karantina.* /PEXELS/

Baca Juga: Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka 

Dikutip dari Humas Jabar oleh Pikiranrakyat-depok.com, Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah.

Dalam konteks kabupaten/kota, ia menjelaskan, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data.

"Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assesment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan," ucapnya.

Baca Juga: BERITA BAIK, 6 Pasien Positif Virus Corona di Bali Dinyatakan Sembuh 

Selain itu ia menjelaskan, ketika KWP dilakukan maka terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut.

Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama.

"Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan," ujarnya.

"Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia," kata Asep.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x