Abaikan Imbauan, Perantau yang Pulang ke Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

- 4 April 2020, 06:50 WIB
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019.  Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019. Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona hingga kini masih menjadi perhatian publik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Penyebaran virus corona di Indonesia hingga kini semakin luas.

Terdapat sejumlah daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga: Simak Kesaksian Pilu Para Penggali Kubur di Pemakaman Terbesar Brasil

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah penyebaran virus ini.

Sebelumnya diketahui secara resmi Kementerian Perhubungan telah membatalkan program mudik gratis lebaran untuk tahun ini.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: KABAR BAIK, AS Sukses Uji Coba Vaksin Virus Corona pada Tikus

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Prfm News, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, bagi warga atau perantau yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi virus corona seperti Jakarta, diharapkan untuk melaporkan diri ke aparat kewilayahan.

Pasalnya jika tidak berkoordinasi dengan aparat kewilayahan saat pulang ke Bandung, warga tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda Rp 100 juta dan terancam satu tahun penjara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x