Ridwan Kamil: PSBB Difokuskan di Daerah Depok, Bogor dan Bekasi

- 8 April 2020, 07:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meninjau pelaksanaan Rapid Test Covid-19 dengan sistem drive thru di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Bandung, Sabtu (4/4/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meninjau pelaksanaan Rapid Test Covid-19 dengan sistem drive thru di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Bandung, Sabtu (4/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Aturan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Banjir Rob Jelang Supermoon Terbesar di Kawasan Pesisir

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin, 6 April 2020 malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional.

Selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan.

Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Corona, Capai 70 Persen

Selain itu, untuk karyawan yang bekerja dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x