PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Aturan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: BMKG: Waspadai Banjir Rob Jelang Supermoon Terbesar di Kawasan Pesisir
Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin, 6 April 2020 malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional.
Selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan.
Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Corona, Capai 70 Persen
Selain itu, untuk karyawan yang bekerja dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.