Politisi Demokrat Sebut Raperda RTRW Jawa Barat Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

- 7 Februari 2022, 13:25 WIB
Ketua SC Musda Ke-V DPD Partai Demokrat jabar, Asep Wahyuwijaya./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua SC Musda Ke-V DPD Partai Demokrat jabar, Asep Wahyuwijaya./Lucky M Lukman/Galamedia /

PR DEPOK – Ketua Fraksi Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berbenturan dengan Undang-Undang.

Asep Wahyuwijaya menyebut, Raperda RTRW Jawa Barat tersebut berbenturan setelah MK memutuskan status inskontitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjadi rujukan pembahasan ulang Raperda RTRW.

Menurut Asep Wahyuwijaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebetulnya sudah memiliki draft RTRW yang dibahas hampir setahun oleh Pansus DPRD Jabar periode 2014-2019.

Baca Juga: Kalah Tenis Meja Lawan Abdel Achrian, Desta Terharu Dapat Pesan Menyentuh Ini dari Putri Sulungnya

Tetapi, dalam perjalannya RTRW Jawa Barat tersebut terganjal atau berbenturan dengan UU Cipta Kerja.

Hal yang berbenturan itu pun akhirnya menuntut adanya revisi atas Raperda RTRW sebelumnya itu.

“Kenapa berbenturan, karena UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law ini memiliki beberapa aturan yang menyertainya, salah satunya PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Asep Wahyuwijaya kepada PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Penyebab Penyintas Covid-19 Bisa Terinfeksi Varian Omicron

Asep Wahyuwijaya juga menyebut jika Perda RTRW Jawa Barat ini masih perlu kajian yang mendalam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x