PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku bagi semua kabupaten dan kota pada 6-19 Mei 2020.
Hal itu diterapkan seiring Keputusan Menteri Kesehatan yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati dan wali kota untuk PSBB di level provinsi.
Hal tersebut sesuai SK Nomor HK. 01.07/Menkes/289/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 1 Mei 2020.
Antara melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Arab Saudi Rayakan Berakhirnya Lockdown, Simak Faktanya
Akan tetapi, Ridwan Kamil, dalam siaran persnya, Sabtu 2 Mei 2020 menyatakan PSBB Jawa Barat akan dimulai Rabu 6 Mei 2020.
Jika dihitung masa inkubasi virus terpanjang, PSBB Jawa Barat berlangsung 6-19 Mei 2020.
Mengikuti PSBB Jawa Barat, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya mengikuti masa terpanjang PSBB Jawa Barat.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten/kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Ridwan Kamil.