Disnaker Jabar Kantongi 40 Aduan Terkait Pembayaran THR

- 24 Mei 2020, 15:00 WIB
THR 2020.
THR 2020. //Portal Jember

PIKIRAN RAKYAT – Sejak beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah menurunkan petugas untuk memantau perusahaan dan para pekerja yang terdampak pandemi sekaligus masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) salah satunya dengan membuka posko pengaduan.

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah menerima 40 laporan dari pekerja dan buruh terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah hingga Jumat, 22 Mei 2020.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Ade Ade Afriandi menyebut bahwa 40 laporan tersebut diterima secara langsung dari masyarakat di posko pengaduan THR.

Baca Juga: Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Akan Kembali Beroperasi Juni, Simak Aturannya

Begitu pula yang dilaporkan oleh petugas terkait kondisi saat turun langsung ke lapangan melihat kondisi tersebut ia membenarkan banyakya pengaduan THR selama Bulan Ramadhan tahun 2020.

“Kalau para pengawas yang memantau di setiap wilayah itu beragam. Seperti di wilayah II ada 90 perusahaan yang dipantau, ada yang sudah menyelesaikan THR, ada yang masih berunding, dan ada yang sedang menyelesaikan pembayaran,” kata Ade saat hadir sebagai narasumber pada siaran langsung Radio PRFM sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Ade mengingatkan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja maupun buruh sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Tenagakerjaan dengan Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Terlibat dalam Dewan Keamanan PBB, Indonesia Suarakan Stabilitas Siber Terutama di Masa Pandemi

Saat awal pandemi semakin meluas di Indonesia, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan instruksi melalui surat edaran kepada setiap perusahaan untuk wajib membayarkan THR dengan dilakukannya komunikasi dan perundingan di antara pihak perusahaan dengan para pekerja jika benar-benar terkena dampak Virus Corona.

“Dalam konteks terdampak COVID-19, kami beri arahan bagaimana antara perusahaan dan buruh untuk melakukan perundingan dalam menyepakati kewajiban THR itu,” ujar Ade.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x