Wali Kota Bekasi Resmi Izinkan Kegiatan Ibadah Berjemaah untuk Umat Muslim Maupun Non Muslim

- 29 Mei 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi ibadah salat.*
Ilustrasi ibadah salat.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non muslim di wilayahnya.

"Sudah diperbolehkan, termasuk Shalat Jumat berjemaah nanti tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jumat, 29 Mei 2020.

Izin ibadah berjemaah itu dikeluarkan oleh Rahmat Effendi melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Baca Juga: Penyekatan Arus Balik di Depok, 1 Travel Diamankan dan Puluhan Kendaraan Pribadi Diminta Putar Balik

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat Effendi pada Rabu, 27 Mei 2020 itu tercantum pelaksanaan ibadah berjemaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19.

Rahmat Effendi menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Selain itu, pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjemaah juga harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya.

Baca Juga: Covid-19 Ciptakan Zona Merah Ekonomi Indonesia, DPR RI: Akibat Respons Lambat Pemerintah

"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.

Rahmat Effendi juga mewajibkan setiap jemaah yang hendak melaksanakan ibadah berjemaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

Tak hanya itu, setiap jemaah yang hendak melakukan ibadah berjemaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jemaah.

Baca Juga: MUI Dikabarkan Kecewa dengan Larangan Berkumpul hanya Berlaku di Masjid, Simak Faktanya

"Khutbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jemaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjemaah selesai harap segera membubarkan diri," kata dia.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x