Perjanjian tersebut dilakukan untuk mengikat mereka agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Minta KPU Jadi Lembaga yang Responsif
Selain tempat wisata, Dadang juga menyebut, industri bisa kembali normal dan berjalan dengan tetap menerapkan jarak fisik. Begitu pula sektor perdagangan yang pembatasan jam operasionalnya akan mulai dilonggarkan.
Sektor pendidikan pun akan segera disiapkan untuk kembali dibuka. Namun sekolah harus menerapkan pembatasan kapasitas dengan pembagian shift per minggu atau di hari yang sama pada pagi dan siang serta pengaturan jarak antarsiswa.
Tak lupa juga, Dadang juga mengaku akan memperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali untuk menggelar Salat Jumat. Namun protokol standar COVID-19 tetap harus diterapkan seperti jarak fisik.
Baca Juga: Sambut Tatanan Normal Baru, Jabar Targetkan 300.000 Orang Jalani Tes dengan Alat Buatan Dalam Negeri
Meskipun demikian, wacana AKB tersebut hanya akan diterapkan di zona biru dan hijau, sedangkan di zona merah masih dilarang.
Namun ia belum menyebutkan mana saja zona yang sudah biru dan hijau tersebut. Terkait waktu, Dadang mengatakan bahwa persiapan pembukaan tempat wisata akan dimulai pada 6 Juni 2020.
"Yang lain sudah mulai tanggal 2, kalau kami tanggal 6, Sabtu dan Minggu. Untuk masjid silakan menyesuaikan," tuturnya.
Baca Juga: Jabar Bebas Zona Merah, 15 Wilayah Dapat Jalankan Fase New Normal