PSBB Bodebek Diperpanjang Sampai 2 Juli, Terapkan Sistem Proporsional

- 5 Juni 2020, 21:12 WIB
SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad.
SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad. /ANTARA/Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional berlaku selama 28 hari terhitung sejak hari ini  Jumat, 5 Juni 2020 hingga Kamis, 2 Juli 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk di daerah penyangga ibu kota, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek.

Baca Juga: Kawasan GBK Kembali Dibuka untuk Olahraga, Catat Jam Operasional dan Aturan yang Harus Dipatuhi 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Nantinya juga akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Daud mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Kunci keberhasilan PSBB di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan virus Corona bisa diputus," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Kenakan Sepatu Saat di Dalam Masjid, Simak Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x