PR DEPOK - Baru-baru ini, Pemerintah telah memutuskan akan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Kabar perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali itu dilakukan menyusul kenaikan kasus pandemi Covid-19 akibat penyebaran sub varian BA.4 dan BA.5.
Pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah di dalam dan luar Jawa dan Bali kembali ke level 2, termasuk di Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi Resmi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Menteri PANRB Ad Interim
Lantas daerah mana saja di Jawa Barat yang pada PPKM hingga 1 Agustus 2022 mendatang kembali berstatus ke level 2?
1. Kota Bogor
2. Kota Bekasi
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Ditutup, Hanya 5 Golongan Ini yang Bakal Lolos Seleksi
Masyarakat yang tinggal atau sedang melakukan perjalanan ke daerah yang disebutkan di atas diharapkan segera melakukan vaksin pertama, kedua, dan booster.