Penyelundupan Narkoba dalam Deodoran Berhasil Digagalkan, Pemesan Berasal dari Rutan di Bandung

- 23 Juni 2020, 16:58 WIB
BARANG bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung.*
BARANG bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung.* /Antara/

PR DEPOK - Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Bandung nekat memesan narkotika meski sedang masa hukuman di penjara.

Narkoba tersebut berjenis tembakau gorila dan sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan deodoran.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan barang itu berasal dari titipan pengunjung rutan yang ditujukan bagi salah seorang warga binaan.

Baca Juga: 11 Jam Berunding, Militer India dan Tiongkok Sepakat Damai dari Sengketa Perbatasan Himalaya 

Aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2020 malam.

Seorang pengunjung rutan menitipkan paket makanan dan alat mandi. Namun, orang yang tidak sempat dimintai identitasnya itu, langsung pergi meninggalkan rutan.

Karena merasa curiga, petugas ‎pun membongkar paket kiriman tersebut. Benar saja, petugas mendapati bungkusan narkotika berisi sabu-sabu dan paket kecil gorila.

Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu diselipkan dalam deodoran. Sementara paket gorila dan alat hisap sabu, diselipkan di bungkus makanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Dikabarkan Senang PKI Bisa Bangkit Kembali 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x