PR DEPOK - Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Bandung nekat memesan narkotika meski sedang masa hukuman di penjara.
Narkoba tersebut berjenis tembakau gorila dan sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan deodoran.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan barang itu berasal dari titipan pengunjung rutan yang ditujukan bagi salah seorang warga binaan.
Baca Juga: 11 Jam Berunding, Militer India dan Tiongkok Sepakat Damai dari Sengketa Perbatasan Himalaya
Aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2020 malam.
Seorang pengunjung rutan menitipkan paket makanan dan alat mandi. Namun, orang yang tidak sempat dimintai identitasnya itu, langsung pergi meninggalkan rutan.
Karena merasa curiga, petugas pun membongkar paket kiriman tersebut. Benar saja, petugas mendapati bungkusan narkotika berisi sabu-sabu dan paket kecil gorila.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu diselipkan dalam deodoran. Sementara paket gorila dan alat hisap sabu, diselipkan di bungkus makanan.
Baca Juga: Cek Fakta: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Dikabarkan Senang PKI Bisa Bangkit Kembali