Video dengan visual hitam putih, semakin membuat makna nostalgia menjadi lebih dalam.
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil juga membagikan sebuah aturan mengendarai mobil convertible dan roadster.
"Bagaimana dengan mengendarai mobil convertible dan roadster. Mengapa belum pernah terlihat pengendara mobil jenis tersebut memakai helm, padahal keduanya beratap terbuka sama seperti terbukanya sepeda motor.
Menurut Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir pada 2019 lalu, kewajiban memakai helm bagi pengendara mobil berlaku hanya untuk kendaraan yang dilengkapi mesin dan rangka saja seperti rangka truk dan bus yang dikirim ke karoseri untuk dibuatkan bodi.
Baca Juga: Ridho Ilahi Ditangkap Bersama Sopirnya, Diduga Gunakan Sabu
"Pengemudi harus menggunakan helm dan rompi yang dapat memantulkan cahaya karena tidak ada kaca dan bagian depan mobil," ucap Nasir.
Karena aturannya sudah sedemikian jelas, pengendara mobil convertible dan roadster tidak masuk dalam kategori pengendara yang wajib memakai helm oleh karena itu mobilnya sudah dilengkapi dengan rumah-rumah dan kaca di bagian depan.
"Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu memakai helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut," kata Nasir.
Kini Jawa Barat tengah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat provinsi.***