PR DEPOK - Objek wisata di pantai Pangandaran sudah dibuka untuk masyarakat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan pembukaan itu karena pantai Pangandaran telah menetapkan aturan ketat.
Menurut Ridwan Kamil, masyarakat yang boleh mengunjungi pantai Pangandaran harus sudah mempunyai surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test.
Akan tetapi, 12 orang asal Garut dilaporkan menggunakan surat keterangan rapid test palsu saat hendak berlibur ke pantai Pangandaran.
"Ini sangat tidak beretika, saya baru tahu dan akan saya panggil Dinkesnya, kan seharusnya memberikan keterangan yang benar," ujar Wakil Bupati Garut Helmi Budiman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Senin 29 Juni 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Dua Matahari Dikabarkan Muncul dan Disebut Lunar Hunter
Pada era new normal, Helmi Budiman menyebut protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.
Helmi Budiman menyesalkan warga yang menggunakan surat keterangan palsu karena ingin berlibur.
Menurut Helmi Budiman, dia sudah tak lagi menyediakan rapid test. Pemerintah Kabupaten Garut kini lebih berfokus melakukan swab test karena lebih akurat.
"Saya sangat menyesalkan kalau memang hal itu terjadi, memalsukan surat keterangan atau apa pun itu bentunya merupakan perbuatan yang tidak terpuji," katanya.