Masa Pra-AKB, Pengemudi Ojol di Bogor Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang dengan Syarat

- 3 Juli 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).*
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).* /Antara / Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan izin kepada para pengemudi ojek online (ojol) untuk kembali beroperasi membawa penumpang. Sebelumnya ojol dilarang mengangkut penumpang untuk mencegah penularan Covid-19 antara penumpang dan pengemudi.

Namun kini Kota Bogor akan memasuki fase baru berupa rencana pemberian izin kembali bagi pengemudi ojol untuk bisa kembali membawa penumpang sejak Senin 6 Juli 2020. Namun, dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Kepastian diizinkannya kembali ojol beroperasi membawa penumpang ini disampaikan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor pada Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Penggunaan Kantong Plastik, Pedagang Kecil DKI Jakarta Keberatan 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Bima Arya Sugiarto mengatakan dengan diberikannya izin ojol untuk kembali membawa penumpang merupakan bagian dari pelonggaran di sektor ekonomi. Ditambah Kota Bogor kini akan memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB).

Ia menjelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan pengemudi ojol yakni tetap mengenakan masker dan sarung tangan, selalu rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan terakhir menyediakan pembatas di antara pengemudi dan penumpang.

"Pembatas itu terbuat dari bahan mika atau plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang sehingga pembatas itu ditempelkan di punggung driver seperti membawa ransel," ucapnya.

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku 24 jam, terdapat pembatasan operasional bagi pengemudi ojol membawa penumpang yakni dimulai sejak pukul 4.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Baru Belajar, Mobil Terperosok ke Area Persawahan di Kawasan GBLA Bandung 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x