PR DEPOK - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Cimahi berhasil menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Kampung Cibodas, Kabupaten Bandung Barat Minggu, 12 Juli 2020.
Kapolres Kota Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengatakan penemuan ladang ganja seluas 1 hektare ini hasil dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku pengedar narkoba dengan menemukan barang bukti tiga kilogram ganja.
Setelah penangkapan itu, menurut AKBP M Yoris Marzuki menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan dari dua tersangka tersebut, dan ditemukan dua tersangka lainnya yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran.
Baca Juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Saling Komentar soal Urusan Ranjang, Warganet: Bukan 'Uwu' tapi Cringe!
"Dari dua tersangka lainnya dilakukan pengembangan lanjutan, hingga akhirnya kasat narkoba berhasil menemukan tempat para pelaki menanam ganja-ganja tersebut" kata AKBP M Yoris Marzuki.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisilan Y berusia 25 tahun, pengedaran narkoba tersebut telah berjalan selama satu tahun.
Kemudian setiap tiga bulan sekali para tersangka berhasil panen dan siap diedarkan.
Baca Juga: Dinda Hauw Akui Tak Bisa Masak Nasi dan Mi, Netizen Buatkan Tutorialnya
Adapun rincian keterangan yang didapat oleh pikiranrakyat-depok.com dari kelima tersangka yang ditangkap satu penggarap lahan sedangkan empat lainnya merupakan pengedar.
"Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir," ucap dia.