PR DEPOK - Per tanggal 24 Januari 2023 hari ini, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan vaksin booster yang kedua.
Vaksin booster kedua ini boleh diberikan pada orang dewasa yang usianya di atas 18 tahun dengan jarak 6 bulan dari vaksin booster yang pertama.
Anhar Hadian selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung menuturkan jika pihaknya telah siap melayani vaksinasi booster yang kedua ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk Kota Bandung insya Allah seluruh puskesmas kami sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi booster kedua ini,” katanya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews.
Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua ini bisa mendatangi puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau membawa e-tiket pada aplikasi Pedulilindungi.
Dengan adanya vaksin booster kedua ini, Anhar mengharapkan masyarakat kota Bandung banyak yang berpartisipasi dan melakukan vaksin.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Balita 2023 Online Lewat HP
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Nina Susana menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini akan memaki vaksin yang sudah mendapat persetujuan dari BPOM.