Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR 2023 Paling Lambat Tanggal Segini

- 27 Maret 2023, 18:32 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.*
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.* /DOK PR

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius 28 Maret 2023: Keuangan Lancar, Coba Kunjungi Rumah Ibadat

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR 2023 lebaran, maka Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x