Jika perusahaan terlambat membayarkan THR 2023 lebaran, maka Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan.***
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR 2023 lebaran, maka Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan.***
Editor: Tyas Siti Gantina