Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 30 Maret 2023, 15:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.*
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.* /Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.

 

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar Iwan Ginting, salah satu JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip PikiranRakyat-Depok dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam hal ini, JPU beranggapan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti terlibat dalam transaksi, dan penjualan narkoba. Selain itu, JPU juga beranggapan bahwa manta Kapolda Sumatera Barat itu telah menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ucap Iwan menjelaskan.

Baca Juga: 31 Maret Memperingati Apa? Ada Hari Menara Eiffel, Begini Sejarahnya

Kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan sebanyak 40 kilogram sabu.

Kala itu, ia diduga memerintahkan Doddy, Kapolres Bukit Tinggi, buat menyilih barang haram tersebut dengan tawas. Besaran yang diminta Teddy Minahasa untuk ditukarkan sebanyak 5 kilogram.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x